Kegiatan Penyuluhan atau Sosialisasi Perlindungan Anak dan Keluarga oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Kubu Raya dan KANWIL KEMENKUMHAM Kalimantan Barat di Aula Kantor Desa Sungai Raya pada hari Rabu, 24 November 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber Elis Kusdiningsih selaku Kasi Perlindungan Perempuan DP3KB Kab. Kubu Raya, Rini Septiawati, SH., MH. dan Sri Ayu Septinawati selaku Penyuluh Hukum Madya KANWIL KEMEMKUMHAM KALBAR. Turut hadir pula Bapak Pitut Dwi Yugono, SE. selaku Kepala Desa Sungai Raya beserta Perangkat Desa, PKK Desa Sungai Raya, serta perwakilan perempuan dan remaja.
Elis Kusdiningsih menyampaikan materi tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dasar hukum perlindungan anak diantaranya : Konvensi PBB/ Hak-hak anak, UUD 19454, UU No. 35 Tahun 2014, PERDA No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban anak, masyarakat dapat memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya apabila mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, masyarakat dapat membentuk kelompok KADARKUM dan mensosialisasikan UU yang berlaku dalam masyarakat, tutur beliau.
Sri Ayu Septinawati menyampaikan materi tentang Pencegahan Perundungan(Bullying). Bullying merupakan perilaku agresif yang diwujudkan dengan perlakuan secara tidak sopan, penggunaan kekerasan atau paksaan untuk mempengaruhi orang lain, yang dilakukan secara berulang serta berpotensi untuk terulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan dan/atau kekuasaan. Perilaku ini dapat mencakup pelecehan verbal, kekerasan fisik atau pemaksaan, dan dapat diarahkan berulangkali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan.
Pencegahan(Bullying) dapat di cegah dengan melakukan hal-hal seperti berikut: Jangan sendirian bergaul karena pelaku bullying melihat anak yang menyendiri sebagai mangsa yang potensial, jangan mencari gara gara dengan pelaku bullying, jika anda tau bahwa da kelompok anak yang tdk menyukai anda sebisa mungkin menghindar, percaya diri dan jangan perlihatkan ketakutan /kelemahan, berani melapor pada guru,orang tua atau orang dewasa lain yang anda percaya, harus berani mencoba untuk bertindak dan mencoba mengubah kondisi yang salah, tutur beliau.
Rini Septiawati, SH., MH. menyampaikan materi tentang Cegah Perkawinan Anak Melalui Kelompok KADARKUM. Berdasarkan data SDKI, 17 persen perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin, menikah sebelum usia 18 tahun. Hal ini berarti 340.000 perkawinan di Indonesia terjadi pada anak perempuan berusia dibawah 18 tahun. Faktor penyebab terjadinya perkawinan anak diantaranya:
–Akses terhadap pendidikan/pergaulan Bebas/KTD
–Status Sosial, Isu Ekonimi dan Kemiskinan
–Faktor Geografis & Faktor Iptek
–Pemahaman Agama, Budaya/Tradisi di Daerah
–Persepsi Perkawinan & Kemampuan Pengasuhan yang terbatas
–Tumpang tindihnya regulasi & kegiatan antar lembaga tidak sinergi
–Pengetahuan HKSR yang terbatas & isu gender
Saat ini, pencegahan perkawinan anak, peningkatan peran orang tua dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak menjadi prioritas utama bagi Negara. Guna mempercepat upaya pencegahan perkawinan anak, Pemerintah bahkan meluncurkan Gerakan CEPAK (Cegah Perkawinan Anak). Dalam upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak kelompok KADARKUM dapat dengan cara mendidik kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini, mendukung kesetaraan gender dalam keluarga dan komunitas, advokasi pihak yang rentan mengalami perkawinan anak terutama teman sebaya, lapor jika menemukan perkawinan anak di lingkungan sekitarmu, tutur beliau.