Desa Sungai Raya merupakan salah satu desa dari kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Secara historis, berdirinya Desa Sungai Raya tidak diketahui secara pasti karena tidak ada bukti-bukti tertulis yang menerangkan tentang asal usul maupun sejarah Desa Sungai Raya, akan tetapi berdirinya Desa Sungai Raya dapat diketahui dari masa pemerintahan desa, yaitu dimulai sejak tahun 1942.
Pada Tahun 1942 dibawah kepemimpinan Bapak H.Ambo Denge’ yang pada masa itu disebut Matua dimulai tahun 1942 s/d Tahun 1945. Kemudian dilanjutkan oleh H.Senol sebagai Punggawa dari Tahun 1951 s/d 1958.
Sejak 1958 s/d Tahun 1990 dipimpin oleh H.Gani yang pada masa itu disebut Kepala Kampong kemudian berubah menjadi Kepala Desa pada Tahun 1990 s/d 1998 dan masih dipimpin oleh H.Gani sebagai Kepala Desa.
Kemudian dari Tahun 1998 s/d 2009 Kepala Desa dijabat oleh H.Harun Has, namun dalam perjalananannya pada Tahun 2007 H.Harun Has meninggal dunia sebelum habis masa jabatannya, dan sisa masa jabatannya dilanjutkan oleh Khairil Anwar.SH sebagai Penjabat Kepala Desa.
Penjabat Kepala Desa Khairil Anwar.SH mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2009. Pada Tahun 2009 itu juga terpilih Kepala Desa Sungai Raya definitif hasil Pemilihan Kepala Desa adalah Regula Budiati.
Kepala Desa Regula Budiati menjabat dari tahun 2009 s/d 2014. Pada masa ini terjadi Pemekaran Desa Sungai Raya menjadi 3 (Tiga) Desa, yaitu Desa Sungai Raya, Desa Sungai Raya Dalam dan Desa Parit Baru.
Pada 27 Oktober 2014 masa jabatan Regula Budiati berakhir ,sementara belum ada ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa selanjutnya. Oleh karena itu sambil menunggu kepastian tentang ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa secara serentak, oleh Pemerintah Kabupaten ditunjuklah R. Sudono Putra sebagai Penjabat Kepala Desa Sungai Raya. Beliau adalah PNS di Kantor Kecamatan Sungai Raya.