Sungai Raya, 4 September 2026 — Pemerintah Desa Sungai Raya memfasilitasi rangkaian rapat koordinasi dan musyawarah terkait rencana pembangunan gudang oleh pihak swasta di wilayah RT 001/RW 001, Dusun Bina Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu rapat koordinasi dan musyawarah bersama masyarakat pada 2 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama masyarakat, PT Fajar Abadi, dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya pada 4 September 2026.
Rapat Koordinasi dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat
Pada 2 September 2026, Pemerintah Desa Sungai Raya bersama warga Gg. Raya 2 melaksanakan rapat koordinasi dan musyawarah di Aula Kantor Desa Sungai Raya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat serta membahas berbagai hal yang menjadi perhatian warga berkaitan dengan rencana dan pelaksanaan pembangunan gudang.
Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Sungai Raya, Pitut Dwi Yugono, SE, dengan Sekretaris Desa Sungai Raya, Yusmarian, sebagai notulen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Raya, Tri Sukarno Putra, Ketua BPD Sungai Raya, A. Rivai, Ketua RT 001/RW 001, Hardo Susilo, Kepala Dusun Bina Raya, Rizky Kurniawan, SE, serta perwakilan masyarakat Gg. Raya 2 dan unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan kekhawatiran terkait kemungkinan dampak pembangunan, baik selama proses konstruksi maupun setelah pembangunan selesai.
Beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain potensi terganggunya saluran air akibat pengerukan tanah, kemungkinan terjadinya retak atau kerusakan pada rumah warga akibat pergeseran tanah, serta dampak terhadap bak penampungan air bersih milik masyarakat.
Selain dampak terhadap lingkungan dan bangunan warga, masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai kompensasi atas kerusakan yang terjadi, serta meminta agar pekerjaan berat dalam proses konstruksi dapat dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai permasalahan yang dirasakan masyarakat dan langkah penyelesaiannya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Desa Sungai Raya memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk membahas penyelesaian secara bersama-sama.
Pertemuan Bersama PT Fajar Abadi dan Dinas PUPR
Sebagai tindak lanjut, pada 4 September 2026 kembali dilaksanakan pertemuan antara Pemerintah Desa Sungai Raya, masyarakat Gg. Raya 2, dan pihak-pihak terkait.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur yang sebelumnya hadir pada rapat tanggal 2 September 2026, serta perwakilan PT Fajar Abadi selaku pihak pelaksana pembangunan dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dan upaya penyelesaian terhadap berbagai aspirasi serta permasalahan yang telah disampaikan masyarakat dalam rapat sebelumnya.
Salah satu pokok pembahasan adalah permintaan masyarakat terkait kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pembangunan. Menanggapi hal tersebut, pihak PT Fajar Abadi menyampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan persoalan kompensasi dengan meminta waktu hingga proses pekerjaan tiang pancang selesai, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 14 hari.
Selain persoalan kompensasi, masyarakat juga meminta pihak kontraktor agar mengatur waktu pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan jam kerja yang wajar, sehingga aktivitas pembangunan tidak mengganggu waktu istirahat maupun aktivitas masyarakat sekitar.
Masyarakat turut menyampaikan permintaan agar tingkat kebisingan selama pekerjaan berlangsung dapat diperhatikan dan dikendalikan, termasuk kebisingan yang berasal dari alat kerja, musik, maupun aktivitas lainnya di lokasi pembangunan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
Dengan dilaksanakannya rangkaian rapat koordinasi dan pertemuan lanjutan tersebut, Pemerintah Desa Sungai Raya berupaya menjadi fasilitator dalam mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pihak perusahaan serta pihak teknis terkait.
Pemerintah Desa Sungai Raya berharap hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan, serta komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah tetap terjalin dengan baik selama proses pembangunan berlangsung.
Melalui musyawarah dan koordinasi bersama, diharapkan berbagai permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara terbuka, bertanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan bersama, sehingga pelaksanaan pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi serta kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
Sungai Raya, 4 September 2026 — Pemerintah Desa Sungai Raya memfasilitasi rangkaian rapat koordinasi dan musyawarah terkait rencana pembangunan gudang oleh pihak swasta di wilayah RT 001/RW 001, Dusun Bina Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu rapat koordinasi dan musyawarah bersama masyarakat pada 2 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama masyarakat, PT Fajar Abadi, dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya pada 4 September 2026.
Rapat Koordinasi dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat
Pada 2 September 2026, Pemerintah Desa Sungai Raya bersama warga Gg. Raya 2 melaksanakan rapat koordinasi dan musyawarah di Aula Kantor Desa Sungai Raya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat serta membahas berbagai hal yang menjadi perhatian warga berkaitan dengan rencana dan pelaksanaan pembangunan gudang.
Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Sungai Raya, Pitut Dwi Yugono, SE, dengan Sekretaris Desa Sungai Raya, Yusmarian, sebagai notulen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Raya, Tri Sukarno Putra, Ketua BPD Sungai Raya, A. Rivai, Ketua RT 001/RW 001, Hardo Susilo, Kepala Dusun Bina Raya, Rizky Kurniawan, SE, serta perwakilan masyarakat Gg. Raya 2 dan unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan kekhawatiran terkait kemungkinan dampak pembangunan, baik selama proses konstruksi maupun setelah pembangunan selesai.
Beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain potensi terganggunya saluran air akibat pengerukan tanah, kemungkinan terjadinya retak atau kerusakan pada rumah warga akibat pergeseran tanah, serta dampak terhadap bak penampungan air bersih milik masyarakat.
Selain dampak terhadap lingkungan dan bangunan warga, masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai kompensasi atas kerusakan yang terjadi, serta meminta agar pekerjaan berat dalam proses konstruksi dapat dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai permasalahan yang dirasakan masyarakat dan langkah penyelesaiannya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Desa Sungai Raya memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk membahas penyelesaian secara bersama-sama.
Pertemuan Bersama PT Fajar Abadi dan Dinas PUPR
Sebagai tindak lanjut, pada 4 September 2026 kembali dilaksanakan pertemuan antara Pemerintah Desa Sungai Raya, masyarakat Gg. Raya 2, dan pihak-pihak terkait.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur yang sebelumnya hadir pada rapat tanggal 2 September 2026, serta perwakilan PT Fajar Abadi selaku pihak pelaksana pembangunan dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dan upaya penyelesaian terhadap berbagai aspirasi serta permasalahan yang telah disampaikan masyarakat dalam rapat sebelumnya.
Salah satu pokok pembahasan adalah permintaan masyarakat terkait kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pembangunan. Menanggapi hal tersebut, pihak PT Fajar Abadi menyampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan persoalan kompensasi dengan meminta waktu hingga proses pekerjaan tiang pancang selesai, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 14 hari.
Selain persoalan kompensasi, masyarakat juga meminta pihak kontraktor agar mengatur waktu pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan jam kerja yang wajar, sehingga aktivitas pembangunan tidak mengganggu waktu istirahat maupun aktivitas masyarakat sekitar.
Masyarakat turut menyampaikan permintaan agar tingkat kebisingan selama pekerjaan berlangsung dapat diperhatikan dan dikendalikan, termasuk kebisingan yang berasal dari alat kerja, musik, maupun aktivitas lainnya di lokasi pembangunan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
Dengan dilaksanakannya rangkaian rapat koordinasi dan pertemuan lanjutan tersebut, Pemerintah Desa Sungai Raya berupaya menjadi fasilitator dalam mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pihak perusahaan serta pihak teknis terkait.
Pemerintah Desa Sungai Raya berharap hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan, serta komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah tetap terjalin dengan baik selama proses pembangunan berlangsung.
Melalui musyawarah dan koordinasi bersama, diharapkan berbagai permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara terbuka, bertanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan bersama, sehingga pelaksanaan pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi serta kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.