Dari Musdessus ini, saat dikonfimasi diruang kerjanya kepada media mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan 201 tahun 2022, bahwa Desa diwajibkan memberikan bantuan langsung tunai Dana Desa standard minimal 10 % dari pagu dana Desa. Kemudian 20 % setiap Desa masing-masing seluruh Indonesia dan Desa Sungai Raya, bahwa kami menetapkan mengambil yang maksimal dari pagu Desa yang dikelolahi oleh desa Sungai Raya.
Dari 20 % pagu Dana Desa itu, tahun ini 2023 adalah ditetapkan sebanyak 88 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT – DD tahun 2023 dan besarannya adalah sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) perbulan yang selama 12 bulan (Satu tahun) tidak ada potongan biaya apapun, masyarakat menerimanya secara utuh,”ucap Pitut.
Sistem pemberian keluarga penerima manfaat, kami berikan atau salurkan melalui secara CMS (Cash Management System) non tunai. Kecuali untuk bulan pertama, karena kami belum menghadirkan KPM berkaitan untuk menanda tangani beberapa dokumen yang diperlukan.
Kriteria KPM yang mengalami miskinan extrim diantaranya, itu menerima gaji penghasilan Rp.322.000,- (Tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) perbulan termasuk katagori miskin’ ektrim, KPM masyarakat penyakit menahun serta tidak memiliki suatu pekerjaan, itu sasaran utama yang layak menerima bantuan anggaran tahun 2023,”jelasnya.
Buat penerima kami ucapkan terimakasih sudah bisa bekerjasama dengan Pemerintahan Desa.
Kemudian kami harapkan miskipun tidak seberapa masyarakat penerima KPM ini. Semoga bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintahan Desa ini dapat meringankan beban masyarkat bagi penerima KPM.
Selanjut bagi keluarga tahun ini, tahun 2023 tidak muncul lagi, kami mohon pengertiannya, karena bagaimana pun kami Desa diikat dengan aturan sasuai keteria tentang penyaluran KPM ini.
Ditahun lalu 2022 kami menyalurkan 120 KPM bagi masyarakat. Harapan kami dengan ada KPM bisa meringankan beban Masyarakat,” tutupnya.