Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Sungai Raya sudah memasuki tahapan paling krusial. Rabu, (06/10/2021), Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sungai Raya menggelar Rapat Pleno penetapan Calon Kepala Desa, pengundian nomor urut Calon dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Kantor Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
Acara ini dihadiri oleh Drs. Zakariansyah, M.Si., selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hery Yanwar, S.Sos., selaku Sekretaris Kecamatan Sungai Raya, Budi Mulyono, S.P., M.Si., selaku KASI Tata Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, Yoesmiran, selaku Sekretaris Desa Sungai Raya beserta Perangkat Desa dan BPD Sungai Raya, Sajali, selaku Babinsa Desa Sungai Raya, Kadek O.K, selaku Bhabinkamtibnas Desa Sungai Raya, seluruh anggota PPKD dan PANWAS Desa, 3 Calon Kepala Desa beserta 2 orang pendukung masing-masing calon, serta tokoh masyarakat.
Dari hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sungai Raya telah menetapkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. dari hasil pengundian nomor urut, PPKD menetapkan nomor urut dan nama Calon Kepala Desa sebagai berikut :
Nomor urut 1 (satu) Sdr. Robby Iskandar, SE.
Nomor urut 2 (dua) Sdr. Pitut Dwi Yugono, SE.
Nomor urut 3 (tiga) Sdri. Mirnawati
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) telah melaksanakan tahapan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Nomor 001 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Sungai Raya Tahun 2021. PPKD juga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 10.185 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 4.805 pemilih dan perempuan 5.380 pemilih tersebar di 28 TPS.
Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 di Kabupaten Kubu Raya.