Layanan Konsultasi PPS di Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan pada tanggal 21-22 Juni 2022.
PPS merupakan program inisiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pengungkapan harta.
Program yang pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Dengan adanya PPS, diimbau kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan dengan mengikuti PPS ini dengan baik dan benar serta diharapkan pajak yang dibayarkan dapat digunakan untuk mendorong percepatan pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan meningkatkan Pemulihan Ekonomi Nasional di dalam berbagai sektor kegiatan masyarakat Indonesia.