Senin, 02 Desember 2024. Bertempatan di Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, berlangsungnya pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa pada Desa Sungai Raya merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran dan program pemerintah desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini bertujuan untuk:
-
Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Tim pemeriksa akan mengevaluasi penggunaan anggaran desa, alokasi dana, serta pelaksanaan proyek-proyek yang didanai oleh pemerintah desa untuk memastikan bahwa semua kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.
-
Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa
Tim Inspektorat akan memeriksa apakah Pemerintah Desa Sungai Raya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan, baik dalam hal administrasi, pelayanan publik, maupun dalam pengelolaan sumber daya desa.
-
Mengecek Kepatuhan terhadap Regulasi
Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana Pemerintah Desa Sungai Raya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang mengatur penggunaan anggaran desa, tata kelola pemerintahan, dan lain-lain.
-
Identifikasi Masalah dan Solusi
Selain itu, pemeriksaan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi masalah atau ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tim Inspektorat akan memberikan rekomendasi atau solusi untuk perbaikan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan desa ke depannya.
Pemeriksaan reguler ini penting agar seluruh proses pengelolaan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau kebocoran anggaran.