Senin, 09-12-2024. Pemasangan spanduk peraturan dilarang bermain layang-layang oleh Satpol PP di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pemasangan spanduk peraturan yang menyatakan bahwa dilarang bermain layang-layang bertujuan untuk mengurangi gangguan atau bahaya yang ditimbulkan oleh permainan layang-layang, seperti kerusakan pada kabel listrik, gangguan penerbangan, dan kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan atau kendaraan.
Berdasarkan Perda Kabupaten Kubu Raya No 17 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 19.
- Setiap orang atau badan dilarang bermain layang-;layang diwilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya.
- Permainan layang-layang untuk kegiatan festival atau budaya sebagaimana dimaksud pada ayat budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas izin bupati.
Pasal 63 ayat (1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).