Rabu, 17Juli 2024. Berlangsungnya Kegiatan Pengukuhan Panambahan Masa Jabatan 123 Kepala Desa di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini berlangsung pada hari ulang tahun Kubu Raya yang ke 17 (2007-2024).
Bertempatan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat yang dihadiri oleh PJ. Bupati Kubu Raya, Sekda Kubu Raya, Ketua DPRD Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya, Danramil, Forkopimda, Forkopimka, seluruh Camat di Kabupaten Kubu Raya, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kubu Raya, seluruh Ketua TP-PKK Kecamatan dan seluruh TP-PKK Desa di Kabupaten Kubu Raya.
PJ.Bupati Kubu Raya (Dr.Kamaruzaman.M.S.i) mengucapkan, selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.Pasal.69.
Salah satu amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, adalah melaksanakan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya 6 Tahun menjadi 8 tahun.
Dengan adanya penambahan masa jabatan ini diharapkan Kepala Desa dapat menjalankan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, terutama program pembangunan yang dijalankan diharapkan lebih optimal. Tujuannya agar berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.