Pada Tanggal 08 Mei 2025.Berlangsungnya Kegiatan Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Bagi Keluarga Kurang Mampu Desa Sungai Raya Tahun Anggaran 2025.
Bertempatan di Aula kantor Desa Sungai Raya kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua dan Anggota BPD, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Kepala Dusun di Wilayah Desa Sungai Raya, RT & RW, Poskessos,KPM, PKK Desa Sungai Raya.
Bapak Kepala Desa menyampaikan bahwa
Proses verifikasi BPJS sangat rumit banyak hal-hal yang dilalui seperti regulasi dari BPJS,lalu harus memverifikasi ulang dari BPJS.Dari 500 masyarakat kurang mampu yang baru bisa terealisasikan baru 373 masyarakat karena 100 lebih lainnya masih memiliki tunggakan pembayaran tersendirinya yang mengakibatkan Desa tidak dapat membayarkan BPJS tersebut.Maka nanti akan kami lakukan pertemuan dengan 100 lebih calon penerima BPJS tersebut dengan anggota BPJS untuk mengetahui kelanjutan atas tunggakan yang mereka punya.Maka yang baru bisa terealisasikan hanya 373 masyarakat kurang mampu dan perangkat desa.Anggaran Tahun 2025 yang diberikan adalah bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi kecelakann kerja,dan tunjangan kematian. Pengeluaran yang dikeluarkan dalam 1 tahun untuk BPJS kesehatan dan ketenagaan kerjaan sebesar 210jt.
Bapak Ketua BPD menyampaikan
BPJS yang baru bisa diberikan sebanyak 373 masyarakat kurang mampu karena ada 100 lebih masyarakat yang masih menunggak bayaran BPJS pribadinya.Jadi seperti yang dikatan bapak kepala desa akan diadakan pertemuan untuk calon masyarakat penerima BPJS dengan anggota BPJS.
Hasil Akhir
Daftar penerimaan bantuan desa untuk kesehatan bagi desa sungai raya tahun 2025.Kepala desa sungai raya menimbang dan mengingat seterusnya,memutuskan menetapkan
1.Menetapkan daftar penerima bantuan BPJS kesehatanbagi masyarakat sungai raya tahun 2025 sebagaimana yang tercantum
2.Penerima manfaat bpjs kesehatan sebagaimana dimaksud:
A.Diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang tinggal di desa sungai raya berdasarkan data yang ada
3.Keluarga menerima manfaat sebagiamana dimaksud untuk 1 kali kegiatan selama 12 bulan
4.Kebutuhan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan:
A.Biaya akibat ditetapkannya kebutuhan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan bantuan Desa Sungai Raya tahun anggaran 2025
B.Apabila ada kekeliriuan terhadap keputusan inimaka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Desa Sungai Raya pada tanggal 08 Mei 2025 Kepala Desa Sungai Raya menandatangani.