Sungai Raya, 21 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Sungai Raya menyelenggarakan sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice yang bertempat di Aula Desa Sungai Raya.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Desa Sungai Raya dan menghadirkan narasumber:
Aipda Kadek Oka Amijaya, S.H. selaku Bhabinkamtibmas Desa Sungai Raya
Serda Giyanto selaku Babinsa Desa Sungai Raya
Kegiatan diikuti oleh perangkat desa, BPD, TP-PKK, RT/RW, pengurus Kopdes Merah Putih, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya sekadar penghukuman.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Restorative justice hanya dapat diterapkan jika seluruh pihak yang terlibat menyetujui penyelesaian secara damai, tanpa menimbulkan keresahan atau konflik baru di masyarakat.
Fokus utama adalah pemulihan kerugian korban serta penciptaan keharmonisan sosial.
Kasus yang umumnya dapat diselesaikan melalui restorative justice antara lain tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan perempuan dan anak, serta beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan rehabilitasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sungai Raya dapat lebih memahami konsep restorative justice, sehingga tercipta kesadaran bersama bahwa penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus melalui jalur pengadilan, tetapi juga bisa ditempuh dengan cara yang lebih manusiawi, adil, dan menjaga persatuan sosial.